PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi. SL (32) diringkus di Jalan Adonis Samad Palangka Raya, Selasa (22/9/2020).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku ditangkap sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi DA 4599 BR.
“Pelaku langsung diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng. Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu seberat 303 gram,” kata Hendra sebagaimana dikutif dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Untuk mengelabui petugas, tambah pamen tiga melati dipundak ini, pelaku SL menyimpan sabu tersebut di dalam satu kotak mainan yang dimasukkan ke dalam dispenser.
“Saat ini, pelaku yang merupakan warga kota Banjarmasin Kalimantan Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang mantan Kepala SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng.
Tersangka SL dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (*/fer)