PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Di tengah kota membawa senjata tajam (sajam), tanpa ijin pula maka pihak kepolisian pasti akan memproses hukum. Apalagi membawanya ditengah malam menjelang subuh. Hal itu yang terjadi pada tiga orang pria.
Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan ketiganya disebabkan menguasai dan membawa sajam tanpa ijin dari aparat berwenang. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (30/05/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Wadirsamapta AKBP Timbul R.K Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan ini bermula saat Tim Patroli Raimas Ditsamapta melintasi Jalan Riau Kota Palangka Raya melihat ada satu pemuda yang mencurigakan.
“Setelah kita lakukan pengecekan ternyata dia membawa sajam. Tak lama berselang, tidak jauh dari lokasi yang sama, Tim Raimas kembali mendapati dua pria mencurigakan yang sedang dalam pengaruh obat terlarang dan ternyata mereka membawa Sajam,” terang Timbul.
Para pelaku berinisial A (50), MR (25),RP (27) mengaku membawa sajam berjenis pisau untuk keamanan diri saat beraktifitas di luar rumah.
“Perlu saya sampaikan disini, bahwa setiap orang tidak boleh membawa senjata tajam tanpa ijin dari aparat berwenang, karena sangat rentan digunakan untuk hal-hal yang negatif,” tegasnya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Ditsampta Polda Kalteng dan kemudian diserahkan Ke Satreskrim Polresta Palangkaraya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(tbn/fer)