• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 1 Februari 1 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kembali Budak Sabu Diringkus di Tempat Berbeda

Rabu 3 November 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Kapuas
Personil Satnarkoba Polres Kapuas  menangkap dua orang laki-laki budak narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Selat,  pada hari yang sama di lokasi berbeda, Rabu (3/11/2021). Foto : Lg

Personil Satnarkoba Polres Kapuas menangkap dua orang laki-laki budak narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Selat, pada hari yang sama di lokasi berbeda, Rabu (3/11/2021). Foto : Lg

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Kendati dimasa Pandemi Virus Covid-19 rupanya tidak membuat surut Satnarkoba Polres Kapuas memberantas peredaran narkoba di Kapuas. Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya 2 orang laki-laki budak narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Selat pada hari yang sama lokasi berbeda, Rabu (2/11/2021).

Ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu Bernama NO (28) saat di Jl. Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pukul 23.00 WIB dengan barang bukti plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Satu jam sebelumnya Polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan Jepang Desa Pulau Telo Kecamatan Selat sekitar pukul 22.00 WIB pelaku yaitu SP (19) warga Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas dengan barang bukti satu Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,21 gram (plastik+kristal).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, ketika dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Penangkapan NO setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam. Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram,” ungkap Iptu Subandi.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu, lima Lembar plastik klip kecil, satu buah Toples kecil bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasatnarkoba.

Sedangkan, pelaku yaitu SP (19) warga Desa Saka Batur Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,21 gram (plastik+kristal), satu buah kotak rokok merk Esse Change Doble Klik, satu buah Hp merk Oppo A15 Warna Hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah putih yang diamankan oleh petugas.

“Pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (Lg)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Klub Bola Basket BGU Palangka Raya Kirim Dua Pemain Ikuti Seleksi Timnas Elite Muda

Klub Bola Basket BGU Palangka Raya Kirim Dua Pemain Ikuti Seleksi Timnas Elite Muda

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak