KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Kendati dimasa Pandemi Virus Covid-19 rupanya tidak membuat surut Satnarkoba Polres Kapuas memberantas peredaran narkoba di Kapuas. Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya 2 orang laki-laki budak narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Selat pada hari yang sama lokasi berbeda, Rabu (2/11/2021).
Ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu Bernama NO (28) saat di Jl. Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pukul 23.00 WIB dengan barang bukti plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram.
Satu jam sebelumnya Polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan Jepang Desa Pulau Telo Kecamatan Selat sekitar pukul 22.00 WIB pelaku yaitu SP (19) warga Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas dengan barang bukti satu Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,21 gram (plastik+kristal).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, ketika dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Penangkapan NO setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam. Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,28 gram,” ungkap Iptu Subandi.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu, lima Lembar plastik klip kecil, satu buah Toples kecil bening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasatnarkoba.
Sedangkan, pelaku yaitu SP (19) warga Desa Saka Batur Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,21 gram (plastik+kristal), satu buah kotak rokok merk Esse Change Doble Klik, satu buah Hp merk Oppo A15 Warna Hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah putih yang diamankan oleh petugas.
“Pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (Lg)





