Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
“Saksi-saksi yang diperiksa yakni JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)