Puruk Cahu, jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, Selasa (19/11/2024).
Rakor dalam rangka meningkatkan komitmen dan konvergensi semua pihak ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kabupaten Mura, Lynda Kristiane.
Dalam sambutannya, Lynda menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung target penurunan angka stunting yang ditetapkan pemerintah.
“Secara nasional, target penurunan stunting 2024 berada pada angka 14 persen, sedangkan target tingkat Kabupaten Murung Raya adalah 17,26 persen. Kita harus memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan berjalan secara sinergis dan terukur agar target tersebut dapat tercapai,” ucap Lynda.
Rakor ini melibatkan seluruh Perangkat Daerah, anggota TPPS Kabupaten, Ketua TPPS Kecamatan se-Kab.Mura, Ketua TP-PKK di tingkat Kabupaten/Kecamatan, Kepala Puskesmas se-Kab.Mura, serta mitra kerja lainnya.
Para peserta membahas laporan semester II yang mencakup pelaksanaan kegiatan dari bulan juli hingga desember, yang akan dilaporkan pada bulan desember mendatang. Selain itu, rapat juga bertujuan menyusun kesepakatan bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021, serta keputusan Bupati Murung Raya terkait pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Kabupaten.
Dengan adanya koordinasi yang solid, diharapkan upaya percepatan penurunan stunting di Kab.Mura dapat mencapai target yang ditetapkan, demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut. (Red/foto:Ist)