JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, Rabu (8/2/2023).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya dan ZA selaku Akademisi ITB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (9/2/2023.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 atas nama tersangka MK.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. (Puspenkum Kejagung/red)