MUARA TEWEH, Jurnalborneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut), menggelar Rapat Paripurna (Rapur) I dalam rangka penyampaian Pidato pengantar Penjabat (Pj) Bupati Barut, terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapur di pimpin Langsung Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP didampingi Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, ST dan Wakil Ketua II, Sastra Jaya, dilaksanakan di ruang sidang paripuran gedung DPRD Barito Utara, pada Senin (1/8). Rapur juga dihadiri Pj. Bupati Drs Muhlis, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Jufriansyah, M. AP, unsur FKPD, anggota DPRD, staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah lingkup pemerintah daerah Barito Utara.
Ketua DPRD Mery Rukaini mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 121 peraturan DPRD Barito Utara nomor 01 tahun 2019 tentang tata- tertib DPRD, maka rapat paripurna I dinyatakan telah memenuhi korum dan bisa dilaksanakan.
“Berdasarkan daftar hadir yang ada maka rapat paripurna ini telah terpenuhinya kuorum, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2024, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hj Mery.
Adapun Pj. Bupati Drs. Muhlis dalam pidato pengantarnya, menyampaikan berpedoman pada peratuaran Menteri dalam negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tknis pengelolaan keuangan daerah, mebuat ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA itu.
“Suadara anggota dewan yang terhormat, bahwa keadaan yang menyebabkan dan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit, antar program, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Ada juga yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau kondisi luar biasa”katanya.
Tambahnya dengan berdasarkan hal yang kami sebutkan di atas, maka pada hari ini pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja pihak dewan.
“Dengan pembahasan bersama eksekutif dan Legislatif, sehingga dapat sepakati kebijakan- kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024,” kata Muhlis.
Terkait rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 juga merupakan dasar untuk menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini.
“Jadi salah satu faktor penyebab terjadinya usulan perubahan anggaran tahun 2024 ini adalah tidak sesuainya dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang kita rencanakan pada APBD murni tahun anggaran 2024 yang lalau,” ungkapnya lagi.
Tambah Pj. lagi secara terinci gambaran rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 yang terdapat dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2024 adalah, bahwa pendapatan APBD tahun anggaran 2024 tidak ada mengalami perubahan sesuai dengan pendapatan APBD murni tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 2. 645. 420. 646. 910, Pendapatan pada APBD perubahan APBD tahun anggaran 2024 tsebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 106. 220. 941. 447 tercatat. (red/sh)