Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengatakan, kerjasama dan sinergitas yang telah dilakukan pihak DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya sejauh ini patut diapresiasi.
“Contohnya kerjasama yang dilakukan secara kelembagaan antara pihak DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, dalam melaksanakan tahapan pembentukan rancangan peraturan daerah atau raperda hingga menjadi produk peraturan daerah atau perda,” ungkap Sigit di Palangka Raya, Senin (28/8/2023).
Dari situlah lanjut Sigit, membuktikan sinergitas pemko dan lembaga DPRD tetap solid terlebih kesemuanya, menyangkut banyak aspek agar produk peraturan daerah berdaya guna dan tepat guna.
Karena itu lanjut Sigit, sinergitas eksekutif dan legislatif dalam hal pembentukan produk peraturan daerah, harus terus diperkuat guna menegakkan dan meningkatkan komitmen good goverment yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apa yang dituangkan dan ide-ide yang ada dalam pembentukan produk peraturan daerah itu bisa bermanfaat dan bisa seluruhnya diterapkan untuk kehidupan di masyarakat ‘Kota Cantik’ julukan Kota Palangka Raya tersebut.
“Pembentukan produk peraturan daerah itu, tidak hanya menjadi pasal yang tertuang dalam bentuk tertulis saja, tetapi juga dalam urgensi dari masyarakat kita,” tukasnya.
Terlepas dari itu tambah Sigit, ia melihat sejauh ini Pemko Palangka Raya mampu bersinergi dengan baik, dalam pembentukan produk peraturan daerah, sehingga mendapatkan dukungan sepenuhnya baik dari DPRD.
“Banyak manfaat yang didapatkan Pemko Palangka Raya dengan bersinergi bersama DPRD. Khususnya terhadap kemajuan pembangunan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (im/red)