Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh, meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tegas terhadap sistem yang akan diterapkan pada pemilu 2024.
Hal ini Faridawaty utarakan dikarenakan maraknya isue yang beredar di tengah masyarakat, partai politik dan tokoh politik, yang menyebutkan Pemilu mendatang akan menggunakan Sistem Proposional tertutup, maupun pengunduran Pemilu pada waktu yang sudah ditentukan.
Srikandi Senior Fraksi NasDem sekaligus mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah ini, meminta ketegasan dan transpransi informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan menggunakan sistem Proposional Terbuka, tidak tertutup.
Faridawaty juga mendesak KPU Republik Indonesia untuk tegas melakukan Pemilu pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama sesuai UU yang ada dan tidak ada penundaan pemilu dan sebagainya.
Menurut Faridawaty, sejak 2008 sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka.
“Sistem tersebut diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ” ucapnya.
Faridawaty juga menambahkan, keputusan MK itu sudah benar, Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019 dan Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik.
“Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas,” ujar Faridawaty.
Menurut Faridawaty, agar MK konsisten memegang prinsip konstitusi bahwa sesuai ketentuan UUDNRI 1945 Pasal 24E ayat (1) putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan karena MK pada tahun 2008 sudah pernah memutuskan mengubah sistem pemilu dari terutup ke sistem terbuka yang sampai sekarang masih berlaku. (Fan)