PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sah-sah saja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Katingan berargumentasi bahwa proses lelang Peningkatan Jalan Tumbang Samba-Batu Badinding dan lelang Lanjutan Peningkatan Jalan Pahlawan TA. 2021 telah sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Kalimat tersebut diucapkan Rangkap, SE, MM Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kotawaringin Timur (GN-PK Kotim) kepada wartawan JurnalBorneo.co.id menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh UKPBJ Kabupaten Katingan atas tudingan dugaan KKN dan kecurangan dalam proses lelang yang pihaknya laporkan pada tanggal 28 Mei 2021 lalu.
“Jangan lupa, permasalahan tersebut telah kami laporkan ke pihak aparat penegak hukum. Jadi, mari kita tunggu saja proses penyelidikan dan penyidikannya,” tegas Rangkap, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 14.25 WIB di Palangka Raya.
Terhadap kasus tersebut, jelas Rangkap, GN-PK Kotim telah melaksanakan hak dan tanggung jawabnya sebagai masyarakat dan warga negara untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan mentaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dimasyarakat.
“Hal itu sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara,” katanya.
“Harapan dari GN-PK agar aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan,” pungkas Rangkap. (fer)