PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (PWI Kalteng) Haris Sadikin mengharapkan para wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI cerdas dalam menulis dan menyajikan berita di medianya masing-masing.
“Cerdas yang saya maksudkan adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” kata Haris di Palangka Raya, Rabu (10/11/2021) pagi.
Selain itu, lanjutnya, mampu menulis dan menyajikan berita yang humanis dan tidak menyinggung SARA.
Pernyataan itu disampaikan Haris saat membuka kegiatan Diseminasi Hukum Pers dan Sosialisasi 4 Pilar di salah satu hotel di Kota Palangka Raya.
Haris juga menyinggung mengenai masih adanya wartawan yang salah memaknai Hak Tolak seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (4) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Dikatakannya sebagian wartawan memaknai Hak Tolak sebagai menolak panggilan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Tujuan utama Hak Tolak agar wartawan melindungi narasumber informasi pemberitaannya dengan cara menolak menyebutkan identitasnya bukannya menolak panggilan kepolisian dan kejaksaan,” ucap Haris.
Anggota Komisi VII DPR RI daerah pemilihan Kalteng, Dr. Ir. Willy M. Yoseph, MM, sebagai pemateri pertama menyampaikan empat pilar MPR RI terdiri Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi negara dan sebagai hukum dasar.
Kemudian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara dan pilar keempat adalah Bhineka Tunggal Ika sebagai sebagai semboyan negara.
“Sosialisasi empat pilar MPR RI adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” kata Bupati Murung Raya dua periode itu.
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo menjelaskan dan menjabarkan mengenai subtansi dan pasal-pasal penting Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan fungsi-fungsi Dewan Pers diantaranya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Sasongko juga menjelaskan tentang enam perlindungan hukum bagi wartawan saat melaksanakan kegiatan jurnalistik yang terdiri Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik.
Selanjutnya kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri dan keputusan Dewan Pers, organisasi profesi, perusahaan media tempat wartawan bekerja dan kompetensi wartawan.
Pemateri terakhir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Kiki Kristianto, SH,MH, mengupas mengenai pandangan akademisi terhadap UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, ketentuan pidana dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dan perlukah revisi terhadap UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Kiki mengatakan terjadi pro dan kontra terkait perlukah revisi terhadap UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Mereka yang pro berargumen UU Pers perlu direvisi karena jika mengikuti trend perkembangan zaman, UU Pers saat ini banyak memiliki kekurangan.
“Mereka yang kontra mengkhawatirkan revisi tersebut justru menjadi celah bagi politisi untuk melemahkan kebebasan pers yang ada saat ini,” kata dosen muda itu. (fer)
(FOTO : Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin (paling kiri) bersama para pemateri dan moderator))*fer.





