PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Komisi Informasi (KI) akan mengawal pengimplementasian keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai salah satu upaya mewujudkan clean and good governance atau tata kelola pemerintahan bersih dan baik.
“Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik, dan kondisi ini sekaligus mendorong terciptanya clean and good governance,” kata Ketua KI Kalteng, Agus Triantony, S.Sos, di Palangka Raya, Jumat (6/12/2024).
Dijelaskan, keterbukaan informasi sebagai perwujudan pemerintahan terbuka dapat dilihat sebagai upaya pencegahan timbulnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam mengelola sumber daya publik.
Dipaparkannya, pemerintah dan badan-badan publik dituntut menyediakan informasi akurat, benar, dan lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Tak kalah penting, yakni berkaitan dengan kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publiknya kepada masyarakat luas.
Hanya saja perlu diingat, meski ada Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun keterbukaan tidak bisa dimaknai sebebas-bebasnya.
Mantan wartawan ini menyampaikan, di dalam UU KIP disebutkan ada prosedur-prosedur dan syarat-syarat dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dan hak-hak badan publik terhadap informasi yang bersifat rahasia juga dilindungi oleh undang-undang.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, visi besar pengembangan keterbukaan informasi di Kalimantan Tengah adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas dan berkeperibadian Pancasila.
Selain itu, yakni mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan agar lebih baik, bersih, transparan dan akuntabel menuju Kalimantan Tengah yang semakin bermartabat, maju dan berkah.
KI Kalteng baru saja selesai melaksanakan monev keterbukaan informasi publik tahun 2024. Kegiatan ini, bukan hanya menjadi ajang upaya peningkatan dan penguatan layanan informasi kepada masyarakat, tetapi juga untuk mengetahui sampai sejauh mana implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik pada badan publik.
Adapun KI Kalteng telah melakukan monev kepada 45 organisasi perangkat daerah lingkup pemprov, 28 badan publik vertikal serta pemerintah daerah yang meliputi 14 kabupaten/kota.
Hasilnya pun cukup memuaskan, baik yang memperoleh predikat Menuju Informatif, Cukup Informatif, hingga Informatif. Bahkan di antaranya jumlah perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng yang berhasil meraih predikat Informatif mencapai 18 OPD, lebih banyak dibandingkan perangkat daerah peraih predikat Cukup Informatif dan Menuju Informatif yang totalnya mencapai 16 OPD. (red)