Kapuas, JurnalBorneo.co.id – Masyarakat Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas.
Inspektorat Kabupaten Kapuas dinilai lamban dalam menangani pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Mantangai Hilir berinisial SU.
Pasalnya, sejak tanggal 25 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menyerahkan penanganan dumas dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Mantangai Hilir berinisial SU kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas.
“Pak Kajari Kapuas Luthcas Rohman dalam suratnya Nomor: B-518 O.2.12/Dek.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 menyampaikan bahwa laporan kami mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Mantangai Hilir berinisial SU telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas,” kata Ketua Bumdes Desa Mantangai Hilir, Pananjung Tarung, Atet Mardiono kepada media ini, Selasa (12/12/2023).
Namun sayangnya, sambung Atet, sampai hari ini, hampir 50 hari, Inspektorat Kabupaten Kapuas tidak melakukan tindakan apapun.
Bagi pihaknya, kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas tersebut menjadi pertanyaan dalam menerapkan prinsip-prinsip good government yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
“Melihat hal ini, kami meminta kepada Pejabat Bupati Kapuas bapak Erlin Hardi agar segera menegur Inspektorat Kabupaten Kapuas sehingga kinerjanya lebih baik lagi ke depannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kapuas, Heri Bowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejari Kapuas.
Namun, dia menyampaikan, perkara itu belum dapat ditangani dengan alasan jumlah pegawai yang terbatas sedangkan dumas yang pihaknya terima lebih banyak jumlahnya.
“Betul, kami ada terima penyerahan laporannya dari Kejari Kapuas. Itu belum kami tangani, mengingat pengaduan masyarakat juga banyak yang masuk, pegawai kami yang terbatas jadi nunggu giliran penanganannya, terima kasih,” kata Heri Bowo.
Dari web Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8079704/inspektorat-daerah/pengaduan-masyarakat-dumas) mengenai standar pelayanan tindaklanjut dumas pada Inspektorat Daerah disebutkan proses verifikasi dan disposisi paling lama 3 hari kerja.

Kemudian, menunggu proses penelaah bukti laporan pengaduaan oleh Tim Inspektorat selama kurang lebih 10 hari. Menunggu laporan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari kerja.

Selanjutnya pada tahap waktu penyelesaian, disebutkan proses verfikasi dan disposisi 3 hari. Proses penelaah bukti pengaduan 10 hari. Proses pembuatan laporan hasil pemeriksaan 7 hari. Hasil akhirnya berupa produk pelayanan yakni Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengaduan.
Untuk diketahui, pada 17 Juli 2023, Ketua Bumdes Pananjung Tarung, Atet Mardiono melaporkan Kades Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kapuas berinisial SU ke Kejati Kalteng.
SU dilaporkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran modal kepada Bumdes Pananjung Tarung sebesar Rp90 juta. Hal itu tertuang dalam Rencana Penggunaan Desa (RPD) Dana Desa tahap I APBDesa 2023.
Tahap I pada 6 Maret 2023, Kades SU melaporkan anggaran itu telah cair bersama kegiatan lain Dana Desa Rp271,78 juta (40%).
Kemudian, pelaporan tahap II di Agustus 2023, anggaran Rp90 juta telah terealisasi atau telah terserap. Namun, pada kenyataannya Bumdes Pananjung Tarung tidak menerima. (fer)