• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kinerja Inspektorat Kapuas Disorot, Lamban Tangani Dumas Kades Mantangai Hilir

Pj Bupati Kapuas Diminta Bertindak

Rabu 13 Desember 2023
in Jurnal Kapuas
Ketua Bumdes Pananjung Tarung, Atet Mardiono saat menyampaikan laporan ke Kejati Kalteng, 17 Juli 2023 lalu. Foto: ist

Ketua Bumdes Pananjung Tarung, Atet Mardiono saat menyampaikan laporan ke Kejati Kalteng, 17 Juli 2023 lalu. Foto: ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas, JurnalBorneo.co.id – Masyarakat Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas.

Inspektorat Kabupaten Kapuas dinilai lamban dalam menangani pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Mantangai Hilir berinisial SU.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

DPRD Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas

Pasalnya, sejak tanggal 25 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menyerahkan penanganan dumas dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Mantangai Hilir berinisial SU kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas.

“Pak Kajari Kapuas Luthcas Rohman dalam suratnya Nomor: B-518 O.2.12/Dek.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 menyampaikan bahwa laporan kami mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Mantangai Hilir berinisial SU telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas,” kata Ketua Bumdes Desa Mantangai Hilir, Pananjung Tarung, Atet Mardiono kepada media ini, Selasa (12/12/2023).

Namun sayangnya, sambung Atet, sampai hari ini, hampir 50 hari, Inspektorat Kabupaten Kapuas tidak melakukan tindakan apapun.

Bagi pihaknya, kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas tersebut menjadi pertanyaan dalam menerapkan prinsip-prinsip good government yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

“Melihat hal ini, kami meminta kepada Pejabat Bupati Kapuas bapak Erlin Hardi agar segera menegur Inspektorat Kabupaten Kapuas sehingga kinerjanya lebih baik lagi ke depannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kapuas, Heri Bowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejari Kapuas.

Namun, dia menyampaikan, perkara itu belum dapat ditangani dengan alasan jumlah pegawai yang terbatas sedangkan dumas yang pihaknya terima lebih banyak jumlahnya.

“Betul, kami ada terima penyerahan laporannya dari Kejari Kapuas. Itu belum kami tangani, mengingat pengaduan masyarakat juga banyak yang masuk, pegawai kami yang terbatas jadi nunggu giliran penanganannya, terima kasih,” kata Heri Bowo.

Dari web Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8079704/inspektorat-daerah/pengaduan-masyarakat-dumas) mengenai standar pelayanan tindaklanjut dumas pada Inspektorat Daerah disebutkan proses verifikasi dan disposisi paling lama 3 hari kerja.

Standar Pelayanan Tindaklanjut Dumas Inspektorat Daerah Kementerian PAN RB

Kemudian, menunggu proses penelaah bukti laporan pengaduaan oleh Tim Inspektorat selama kurang lebih 10 hari. Menunggu laporan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari kerja.

Standar Pelayanan Tindaklanjut Dumas Inspektorat Daerah Kementerian PAN RB

Selanjutnya pada tahap waktu penyelesaian, disebutkan proses verfikasi dan disposisi 3 hari. Proses penelaah bukti pengaduan 10 hari. Proses pembuatan laporan hasil pemeriksaan 7 hari. Hasil akhirnya berupa produk pelayanan yakni Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengaduan.

Untuk diketahui, pada 17 Juli 2023, Ketua Bumdes Pananjung Tarung, Atet Mardiono melaporkan Kades Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kapuas berinisial SU ke Kejati Kalteng.

SU dilaporkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran modal kepada Bumdes Pananjung Tarung sebesar Rp90 juta. Hal itu tertuang dalam Rencana Penggunaan Desa (RPD) Dana Desa tahap I APBDesa 2023.

Tahap I pada 6 Maret 2023, Kades SU melaporkan anggaran itu telah cair bersama kegiatan lain Dana Desa Rp271,78 juta (40%).

Kemudian, pelaporan tahap II di Agustus 2023, anggaran Rp90 juta telah terealisasi atau telah terserap. Namun, pada kenyataannya Bumdes Pananjung Tarung tidak menerima. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Senin 19 Mei 2025
Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

Selasa 18 Februari 2025
DPRD Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas

DPRD Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas

Senin 17 Februari 2025
Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Kamis 7 November 2024

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Ketua DPRD Barut Harapkan Peran Masyarakat Membangun Daerah

Ketua DPRD Barut Harapkan Peran Masyarakat Membangun Daerah

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak