Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Yono Cahyono angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang memenangkan Hj. Musrifah dan Hj. Halidah pada 7 Juli 2023.
Yono menyampaikan, pada 20 Juli 2023 telah mengajukan banding terhadap putusan itu ke Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin. Menunggu putusan banding, pihaknya memberi kesempatan kepada Hj. Musrifah dan Hj. Halidah beserta 12 warga Jalan Hiu Putih VIIIA (gang Bambang), VIII B dan Hiu Putih IX untuk membuktikan hak keperdataannya ke pengadilan negeri setempat.
Mengapa? Menurut Yono, permasalahan tanah terkait dengan hukum keperdataan. Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, khususnya Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara.
“Kami mengambil sikap banding atas putusan PTUN Palangka Raya sembari memberi kesempatan kedua belah pihak membuktikan hak keperdataannya terlebih dahulu,” kata Yono kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/7/2023) sore.
Dikatakannya, jika hasil gugatan perdata terkait kepemilikan objek tersebut sudah jelas maka pembatalan produk tata usaha negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) akan mengikuti putusan itu walaupun permasalahannya telah didahulukan perkara tata usaha negaranya.
Menjawab mengapa tidak menghadirkan saksi dalam persidangan perkara tersebut, dia menyampaikan terdapat dua alasan.
Pertama, SHM sebagai produk tata usaha negara merupakan produk hukum. Sebelum SHM terbit, ada perbuatan hukum yang dituangkan di dalam dokumen pengukuran dan dokumen penerbitan hak atas tanah.
Kedua dokumen itu telah disampaikan kepada Majelis Hakim PTUN Palangka Raya sebagai alat bukti. Oleh sebab itu, pihaknya merasa cukup dengan alat-alat bukti tadi.
Alasan berikutnya, dua orang juru ukur BPN Palangka Raya pada saat melakukan pengukuran permohonan SHM oleh Hj. Musrifah dan Hj. Halidah di tahun 2008, satunya telah pindah ke BPN Tangerang dan satunya lagi dalam pemulihan sakit stroke.
Sedangkan terkait adanya dua peta bidang, dia mengaku telah memberi penjelasan kepada para warga Jalan Hiu Putih VIIIA (Gang Bambang), VIII B dan Hiu Putih IX saat beraudiensi 18 Juli 2023 lalu.
Yono menerangkan, data yang ada terkait lokasi objek gugatan, peta bidangnya memang berbeda namun menunjukkan lokasi yang sama.
Hal itu terjadi, ketika para warga mengajukan penerbitan SHM ke BPN Palangka Raya pada 2013 terjadi eror atau kerusakan pada sistem penerbitan SHM sehingga SHM milik Hj. Musrifah dan Hj. Halidah yang terbit pada 2008 tidak terbaca.
“Memang pada waktu itu ada migrasi data spasial dari KKP desktop ke KKP web yang terkait dengan petanya sehingga ada eror dari sisi administratif yang menyebabkan tumpang tindih SHM namun kalau kami tarik ke belakang, tanah tersebut dimohonkan oleh kedua belah pihak,” tuturnya.
Sehubungan dengan tudingan bahwa alamat yang tercantum RT 00 dan RW 00 di dalam SHM milik Hj. Musrifah dan Hj. Halidah, Yono menyanggahnya.
“Kalau di dalam data pendaftaran tanah yang ada pada kami, tidak ada RT 00 dan RW 00. Mungkin yang ada di warkah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” sebutnya.
Diakhir penjelasannya, Yono membeberkan, jauh sebelum perkara itu dibawa ke PTUN Palangka Raya, sudah pernah terjadi permasalahan antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2023 lalu Hj. Musrifah dan Hj. Halidah mengajukan gugatan terhadap BPN Palangka Raya dan 12 warga pemegang SHM tanah di lingkungan Jalan Hiu Putih VIIIA (gang Bambang), VIII B dan Hiu Putih IX ke PTUN Palangka Raya.
Gugatan berisi menyatakan batal atau tidak sahnya surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh tergugat BPN Palangka Raya berupa 12 SHM milik warga sekaligus memerintahkan kepada tergugat untuk mencabutnya.
Gugatan tersebut dikabulkan untuk seluruhnya dalam persidangan yang digelar pada 7 Juli 2023. Menyikapi putusan itu, BPN Palangka Raya dan kedua belas warga telah mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN Banjarmasin pada 20 Juli 2023. (fer)





