Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Balai PJN Wilayah II Kalteng, Rahmad Dwi BS, ST,MT, memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan pada media ini dengan judul Proyek Kementerian PUPR Rp47.7 M di Kalteng Diduga Gunakan Kayu Log Ilegal yang terbit pada 18 Desember 2023.
Menurut Rahmad, kayu-kayu log yang digunakan pada paket pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Tumbang Sanamang-Tumbang Hiran TA.2023 bukan berasal pembalakan liar.
Namun, menggunakan kayu log yang didapat oleh penyedia jasa dari masyarakat pemilik kebun yang berada disekitar lokasi pekerjaan.
Selain itu, jenis kayu log tersebut hanya kayu biasa bukan jenis meranti ataupun keruing. Begitu juga dengan ukuran kayu log yang digunakan hanya yang berdiameter di bawah 20 cm bukan 20 cm ke atas.
Kayu-kayu log itu dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang masih berupa jalan tanah yang sering banjir dan memperbaiki beberapa batang jembatan kayu yang telah lapuk dan patah.
Dikatakan dia, penggunaan kayu-kayu log sifatnya sementara demi fungsionalnya jalan dan jembatan. Meski demikian, tetap dipelihara oleh penyedia jasa selama masa pelaksanaan konstruksi dan disesuaikan dengan dana yang tersedia agar tetap fungsional.
“Sebagian kayu yang digunakan dibeli sebagai ganti tanam tumbuh. Bahkan sebagian diberikan gratis oleh masyarakat sebagai bentuk ucapan terima kasih atas akses jalan yang sudah bisa dilewati dengan lancar,” ucap Rahmad di Palangka Raya, Rabu (20/12/2023).
Tak Hanya Perbaiki Jembatan Kayu
Dalam kesempatan itu, dia membeberkan bahwa pada paket pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Tumbang Sanamang – Tumbang Hiran TA.2023 dengan nilai kontrak Rp47.764 miliar tak saja memperbaiki kerusakan jalan dan beberapa batang jembatan kayu.
Adapun item pekerjaan yang dilaksanakan berupa pemeliharaan rutin dan pembangunan jembatan yang terdiri dari 4 jembatan girder komposit baja dan 6 box culvert dengan total panjang 132 meter. Pekerjaan timbunan hanya dilaksanakan pada setiap oprit jembatan dan box culvert.

Tidak ada pekerjaan aggregate dan fungsional jalan hanya berupa pemeliharaan rutin atau pengembalian kondisi saja.
Sedangkan pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Tumbang Sanamang-Tumbang Hiran TA.2022 sifatnya hanya pemeliharaan rutin saja.
“Saya selaku PPK paket pekerjaan tersebut baru bisa menyampaikan klarifikasi pada hari ini disebabkan sejak awal bulan Desember 2023 stand by di lokasi mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai kontrak. Saya juga tidak bisa menggunakan jalur komunikasi hp karena di lokasi pekerjaan sangat susah sinyal,” jelasnya.
Permintaan Maaf
Terhadap dugaan pelecehan profesi wartawan, Rahmad dengan sportif menyampaikan permohonan maafnya baik sebagai pribadi maupun yang mewakili jajaran Satker Wilayah II Kalteng Balai PJN Kalteng, terkhusus staf PPK 2.4.
“Dari lubuk hati yang paling dalam kami memohon maaf atas kejadian tersebut karena tidak ada unsur melecehkan pihak media online JurnalBorneo.co.id,” tuturnya.
Dia berharap, dengan adanya pemberitaan klarifikasi ini dapat memberikan pencerahan sehingga tidak ada lagi yang menilai negatif terhadap pelaksanaan paket pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Tumbang Sanamang-Tumbang Hiran TA.2023.
“Harapannya, dengan klarifikasi ini bisa menciptakan kondisi yang lebih baik lagi ke depannya. Kami pun dapat kembali melaksanakan pekerjaan di lapangan seperti biasanya sesuai tupoksi dan tanggung jawab kami secara profesional dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rahmad. (fer)