PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kantor Advokat Suriansyah Halim dan Partners mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolda Kalteng Cq Dirreskrimum Polda Kalteng atas penetapan kliennya YG sebagai tersangka tindak pidana penggelapan atau penipuan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng pada Jumat (2/9/2022) lalu.
“Pengajuan Praperadilan ini dikarenakan alat bukti yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah alat bukti yang menurut kami itu ilegal alias tidak sah,” kata Suriansyah Halim, SH, MH, CLA, kepada para wartawan di Palangka Raya, Selasa (6/9/2022) siang.
Dia menjelaskan alat bukti yang tidak sah itu berupa minuman beralkohol yang tidak memiliki izin jual minuman beralkohol golongan B dan C untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng.
“Sidang pertama praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 19 September 2022 yang akan datang,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu dia juga mengungkapkan atas kuasa yang diberi oleh kliennya YG, pihaknya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/8/2022).
Secara gamblang dia menyebutkan Tergugat I yakni PT. BANK, Tergugat II yakni PT. BPC, Tergugat III yaitu UD. B, Tergugat IV adalah TO, dan Tergugat V yakni WA.
Sedangkan Kapolda Kalteng Cq. Dirreskrimum Polda Kalteng sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, Kanwil DJP Kalsel dan Tengah menjadi Turut Tergugat II.
Dia membeberkan alasan kliennya mengajukan PMH. “Klien kami merintis usaha sejak 1995 dengan perjanjian akta notaris mendapat pembagian 10 persen. Pada 2021 kliennya kami diberhentikan maka secara otomatis meminta hak-haknya yang belum pernah diambil sejak 1995 sebesar Rp62,7 miliar,” ungkapnya.
“Faktanya perusahaan bukannya mencari win-win solution tapi malah melaporkan penggelapan ke polisi dengan nilai yang sangat jauh dengan hak-hak yang semestinya klien kami terima,” pungkas Halim.
Adapun sidang perdana gugatan PMH akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022. (red)
Foto: Suriansyah Halim, SH, MH, CLA





