JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Bersamaan dengan pelaksanaan rapat kerja teknis pidana umum 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana meresmikan aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS di Kejaksaan Agung Rabu (1/9/2021).
“Aplikasi pertama adalah Sistem Manajemen Penanganan Perkara (Case Management System/CMS) versi Publik. Dikenal dengan sebutan: CMS Publik. Masyarakat cukup akses ke alamat: cms-publik.kejaksaan.go.id sudah bisa mengetahui seluruh perkembangan penanganan perkara pidum di seluruh Indonesia,” jelas Dr. Fadil.
Menurut Fadil, dua aplikasi ini merupakan aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time perkembangan penanganan perkara di seluruh satuan kerja (Satker) kejaksaan di Indonesia.
Dijelaskannya, Dashboard CMS merupakan aplikasi untuk para kepala Satker, mulai dari Kajari, Kajati termasuk Jampidum yang bisa melihat tampilan data perkara secara realtime sehingga bisa digunakan untuk monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja para Jaksa dan pegawai dalam penanganan perkara di masing-masing wilayahnya.
Mantan Deputi III Bidkor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu meminta kepada kepala satker kejaksaan di daerah untuk terus mendukung akurasi data di dua aplikasi ini.
“Saya minta para Kajati, Kajari dan Kacabjari harus terus memantau dan memastikan telah menginput seluruh dokumen administrasi perkara di wilayahnya dalam aplikasi CMS,” ucapnya.
Karena, lanjutnya, saat ini CMS telah diintegrasikan dikepegawaian sebagai data dukung dalam pengumpulan angka kredit Jaksa. Juga dipakai sebagai basis data untuk pertukaran antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Kemenko Polhukam. (puspenkum/fer)
(FOTO : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana)*ist.