YOGYAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas pengelola informasi dan dokumentasi, Biro Adpim melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi Studi Komparatif ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi DIY, Kamis (12/12/2024).
Hadir dalam Kaji Komparatif kali ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda Haris Saputra Noordi dan 2 Pranata Humas Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Biro Adpim.
Bersama rombongan, hadir pula mendampingi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, terdiri dari Ketua KI Kalteng Agus Triantony S.Sos serta Komisioner KI Kalteng, Katriana M.Si yang menjabat Koordinator Divisi Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) dan Anita Fransiska S.Pd., M.Pd yang menjabat Koordinator Divisi Kelembagaan.
Sementara itu, menyambut kedatangan rombongan di Kantor Diskominfo DIY, antara lain Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY yang juga Wakil Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Bayu Februrino Putro, Kooordinator Bidang Kelembagaan KID DIY Aswino Wardhana, serta Pranata Humas Ahli Muda Nugroho Jannin Warenpan dari PPID DIY.
Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi Riris Puspita Wijaya Kridaningrat mengucapakan selamat datang kepada rombongan dan membuka ruang seluas-luasnya untuk diskusi dan sharing seputar pengelolaan informasi dan dokumentasi serta asistensi dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Badan Publik.
“Silakan apa yang akan didiskusikan dan mungkin nanti kita juga bisa sharing,” ucapnya.
Diskusi berjalan hangat dan penuh suasana kekeluargaan. Ketua KI Kalteng Agus Triantony juga mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi seputar pelayanan informasi dan dokumentasi serta tugas dan wewenang KI dalam mendorong KIP dan menyelesaikan sengketa informasi.
“Terima kasih Bapak/Ibu sekalian jajaran Diskominfo DIY dan Komisioner Komisi Informasi DIY,” ujarnya.
Diungkapkan Agus, PPID di jajaran Provinsi Kalteng sudah semakin banyak yang Informatif di mana terjadi kenaikan dari 10 Badan Publik pada tahun 2023 menjadi 18 Badan Publik pada tahun 2024.
Sedangkan untuk jumlah sengketa informasi yang masuk ke KI Kalteng, pada tahun 2023 sebanyak 9 kasus dan pada tahun 2024 ini sebanyak 4 kasus sengketa informasi.
Lebih lanjut, Agus Triantony mengungkapkan bahwa studi komparasi ke DIY ini sekaligus memberikan kita pengalaman baru bagaimana proses dan sistem yang diterapkan oleh KI DIY dan Kominfo DIY dalam penguatan dan peningkatan keterbukaan informasi publik.
“Kita ingin melihat dan mendengar secara langsung bagaimana proses keterbukaan informasi publik di DIY dari waktu ke waktu agar kita yang berada di Kalimantan Tengah bisa mencontoh pengalaman DIY dalam melaksanakan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”, ungkap Agus Triantony kepada jurnalborneo.co.id melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, Agus Triantony juga berharap agar perjalanan ini, bukan hanya studi dalam kesamaan dan perbedaan yang nantinya akan kita kaji lebih lanjut untuk menuju peningkatan keterbukaan informasi publik, akan tetapi juga sarana serta komitmen kita untuk peningkatan layanan informasi di daerah masing-masing terhadap masyarakat.
Selanjutnya, Plt. Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Setda Haris Saputra Noordi mengungkapkan bahwa pada tahun ini Biro Adpim Kalteng meraih urutan ke-7 Badan Publik Perangkat Daerah dengan Kualifikasi Informatif.
“Alhamdulillah kita baru saja mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi, masih 10 besar,” jelasnya.
“Kita ingin sharing dengan PPID DIY, belajar agar lebih baik lagi ke depannya,” harap Haris dalam kunjungan ke PPID DIY yang sejak tahun 2020 telah meraih Kualifikasi Informatif di tingkat nasional.
Melengkapi sharing infomasi dan pengalaman dari PPID DIY, Wakil Ketua KID DIY Bayu Februrino Putro mengungkapkan sejumlah kendala yang pernah dialami pihaknya dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Sementara untuk pendampingan, pada tahun ini KID DIY melakukan asistensi kepada hampir 500 Badan Publik, termasuk OPD di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, KIP menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan good governance yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat. KIP memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan guna mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.
Pengelolaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat yang pada akhirnya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Untuk itu, Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan mampu melakukan respon cerdas, cepat, dan tepat di tengah derasnya arus informasi di era digital saat ini.
Sedangkan Komisi Informasi, diharapkan dapat terus bekerja keras dan konsisten mengawal penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder dan elemen masyarakat untuk keterbukaan informasi publik yang maju dan berkualitas dalam keberkahan. (Tim)