Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin hadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng Tahun 2023, yang dilaksanakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (11/12/2023).
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sekda mengatakan penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ujarnya.
Sekda berharap hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik ini dapat menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.
Ia juga menekankan, seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” imbuhnya.
Ia menyebut, perkembangan teknologi komunikasi dan aplikasi digital telah mendorong transformasi masyarakat ke era digital secara lebih cepat dan masif, pemanfaatan teknologi cloud computing, sosial media, mobile technology sudah menjadi bagian dari keseharian bagi masyarakat informasi.
“Hal ini harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi badan publik dan Pemerintah dalam mendiseminasikan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan tepercaya,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.
“Kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kiranya dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi publik dalam derasnya arus informasi pada era digital saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Daan Rismon menyampaikan dalam laporannya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan mengembangkan masyarakat informasi.
“Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penganugerahan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkankan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terdiri dari badan publik Informatif dengan nilai antara 90-100; badan publik Menuju Informatif dengan nilai antara 80-89,9; badan publik Cukup Informatif dengan nilai antara 60-79,9; badan publik Kurang Informatif dengan nilai antara 40-59,9; dan badan publik Tidak Informatif dengan nilai antara < 39,9,” tandasnya.
Sebagai informasi, sembilan kualifikasi badan publik Perangkat Daerah Pemprov. Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (98,88), Dinas Pendidikan (97,69), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (95,20), Dinas Kehutanan (94,87), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (94,85), Biro Administrasi Pimpinan (94,82), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (91,47), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,31), dan Biro Organisasi (90,18).
Selanjutnya, lima kualifikasi badan publik vertikal di Provinsi Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Badan Pusat Statistik (98,7), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (98,48), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya (95,28), Badan Pengawas Pemilu (92,46), dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (92,21).
Sedangkan, empat kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90).
Nampak hadir, Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalteng HM Sriosako, unsur Forkopimda, Komisioner Komisi Informasi Prov. Kalteng, Bupati, Pj. Bupati/Pj. Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, dan Kepala Badan/Instansi Vertikal Prov. Kalteng. (mmc/red)