PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng mengundang sejumlah perwakilan wartawan, NGO, dan mahasiswa dalam kegiatan Sarasehan Terbatas dalam momentum Peringatan “Hari Hak Untuk Tahu” se-Dunia yang jatuh pada tanggal 28 September 2022, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Rabu (28/9/2022).
Ketua Komisi Informasi Kalteng, Muchlas Rojikin, S.Si, MAP mengatakan, pihak setiap tahun melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dan lembaga vertikal. Hal ini dilakukan untuk memotret apakah badan/Lembaga public sudah memenuhi kriteria informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
“Komisi Informasi ingin membangun sinergi dan kolaborasi dengan media dan NGO di momentum Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia yang jatuh pada tanggal 28 September 2022,” ungkap Muchlas Rojikin.
Dijelaskan, monev dilakukan KI secara kuisioner dengan tiga tahapan mulai pertengahan 12 Juni 2022 sampai 28 September 2022, untuk memotret keterbukaan informasi di tahun 2021.
Sementara indikator penilaian antara lain mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik dan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
Dijelaskan Rojikin, suatu badan/lembaga dikatakan informatif harus melengkapi beberapa kriteria, diantaranya sudah memiliki petugas Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), juga tertera papan informasi lengkap di semua bidang, dan adanya transparansi anggaran ke publik.
Ia menyebut, tahun 2022, ada 60 badan publik yang akan dilakukan penilaian, sebelumnya, hasil penilaian, ada dua instansi mendapatkan kriteria informatif, sisanya menuju informatif, sedang dan kurang.
Dalam kesempatan itu Rojikin mendorong semua instansi publik, tidak pelit memberikan informasi penting kepada masyarakat, karena dampaknya akan kembali kepada instansi itu sendiri, semakin dicintai masyarakat serta teladan bagi instansi lainnya.
“Karena keterbukaan informasi publik salah satu syarat mencapai tata pemerintahan yang baik (good govermant). Dan bila ada hambatan, pemohon bisa melaporkan hal itu ke pihaknya, untuk dimediasi, terlebih badan publik dimaksud bisa diajukan menjadi sengketa informasi publik,” tambah mantan wartawan ini.
Nantinya lembaga yang memenuhi kriteria informatif, menuju informatif, cukup informatif dan tidak informatif akan diumumkan secara terbuka.
Sementara itu, salah satu peserta Sarasehan mengapresiasi acara yang digelar Komisi Informasi terkait potret keterbukaan informasi, sebab sejauh ini masih banyak lembaga publik kurang informatif terhadap masyarakat, pers, dan lembaga yang memerlukan informasi.
Untuk diketahui, indek keterbukaan informasi publik (KIP), Kalteng mengalami peningkatan, kalau sebelumnya berada di rangking 4 terbawah, kini tahun 2022 berada di peringkat 6 secara nasional.
Adapun sengketa informasi publik di Kalteng tahun 2019 sebanyak 10 register, 2020 sebanyk 15, dan tahun 2021 menurun 11 aduan, kemudian tahun 2022 sampai dengan September ini 5 pemohon. (hs/red)