JAKARTA, Jurnalborneo.co.id – Menjelang akhir tahun 2024, capaian prestasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin gemilang. Dibawah kepemimpinan H.Sugianto Sabran dan H.Eddy Pratowo, Pemprov Kalteng telah meraih Anugerah Keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat.
Pemprov. Kalteng merah peringkat ke-5 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 untuk kategori Pemerintah Provinsi Informatif yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel Jakarta City Centre Selasa malam, (17/12/2024).
Dihadiri secara langsung oleh Wakil Gubernur Kateng, H. Eddy Pratowo, dan jajaran Dinas Kominfosantik Kalteng diantaranya Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng, Agus Siswadi serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Tahun 2023, Kalteng meraih peringkat ke – 6, namun tahun 2024, Kalteng naik satu peringkat menjadi peringkat ke-5, menggeser Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sebelumnya meraih peringkat ke-6 tahun 2023.
Saat dihubungi oleh Jurnalborneo.co.id melalui WhatsApp, Ketua Komisi Informasi Kalteng 2024-2027, Agus Triantony mengungkapkan rasa syukur atas capaian Pemerintah Provinsi Kalteng dari waktu ke waktu dibawah kepemimpinan H. Sugianto Sabran dan H.Eddy Pratowo.
“Alhamdulilah, ini sangat luar biasa. Pemerintah Provinsi Kalteng mendapatkan peringkat ke-5 pada anugerah keterbukaan informasi publik tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat di tahun 2024. Hal ini menandakan bahwa pemerintah Provinsi Kalteng mampu menjalankan komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Agus Triantony S Sos, ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng 2024-2027.
Malam penganugerahan tersebut juga dihadiri oleh Komisioner KI Kalteng Bidang Kelembagaan, Anita Fransiska S.Pd., M.Pd, dan Komisioner KI Kalteng bidang Sosialisasi, Advokasi, Edukasi, Katriana M.Si serta Komisioner KI Kalteng bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, DR.Ngismatul Choiriyah.
Agus Triantony menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah secara maksimal mewujudkan transparansi informasi sekaligus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui seluruh badan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami yakin bahwa ditahun akan datang, Pemerintah Provinsi Kalteng dapat memperkuat kinerjanya secara maksimal dan transparansi serta peningkatkan pelayanan informasi yang diberikan oleh seluruh badan publik kepada masyarakat Kalteng juga terus akan semakin lebih baik. Maka dari itu, anugerah keterbukaan informasi publik yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini menandakan kualitas terhadap pelayanan dan kinerjanya sudah sangat luar biasa,” tuturnya.
Dengan prestasi Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini, kami dari komisi informasi provinsi Kalteng berharap dapat terus mengawal keterbukaan informasi publik melalui amanah UU nomor 14 tahun 2008 dan memperkuat penerapan standar layanan informasi publik melalui Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan informasi publik bagi badan publik yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pungkas Agus Triantony S Sos. (Tim)