Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Para Anggota DPRD Kota Palangka Raya, mendorong agar pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir di Kota Palangka Raya dapat terus dimaksimalkan.
“Perlu dimaksimalkannya pungutan retribusi parkir di Kota Palangka Raya ini, adalah salah satu poin rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Palangka Raya Tahun 2022 yang sudah kami sampaikan saat paripurna beberapa waktu lalu,” ungkap Anggota DPRD Palangka Raya, Shopie Ariany, Selasa (2/5/2023).
Lebih lanjut Shopie yang juga juru bicara panitia khusus (Pansus) DPRD Palangka Raya terhadap LKPJ Wali Kota ini mengungkapkan, pihaknya mendorong pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, untuk lebih intensif meningkatkan sektor pendapatan dari parkir itu.
“Kami melihat target yang ditetapkan sangat rendah capaiannya. Karena itu pungutan retribusi parkir bisa lebih ditingkatkan, mengingat masih banyak potensi dari sektor ini yang bisa dimanfaatkan untuk pemasukan PAD,” tukasnya.
Salah satu caranya tambah Shopie, pihak Dishub Kota Palangka Raya dapat memasang plang retribusi berdasarkan perda dan perwali di setiap obyek parkir, sehingga masyarakat bisa mengetahui.
Sementara itu sebelumnya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan, Pemko Palangka Raya akan terus berupaya meningkatkan PAD. Salah satunya dari pungutan retribusi parkir di Kota Palangka Raya.
Sejatinya ungkap Fairid, retribusi parkir di kota setempat tiap tahunnya selalu ada peningkatan. Meski begitu, tetap ada bagian atau sisi dari sektor tersebut yang bisa dimaksimalkan lagi.
“Iya, ke depan perlu dicari celah yang belum terpantau, atau masih terjadi kebocoran-kebocoran. Tentu ini harus dicari bagaimana menutupnya untuk kemudian bisa dimanfaatkan,” tandasnya. (im/red)