• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 17 November 17 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Korban Investasi Bodong Minta Majelis Hakim PN Palangka Raya Hadirkan Terdakwa Vito-Bella Dipersidangan Secara Luring

Kamis 18 Agustus 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kasus pidana dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital yang menjerat pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian (Vito) dan Bella Cicilia (Bella) memasuki babak baru.

Nasib pasutri itu kini berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kedua terdakwa telah menjalani dua kali sidang. Sidang perdana pada Kamis (11/8/2022) dan sidang kedua pada Kamis (18/8/2022).

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Namun sangat disayangkan dalam dua kali persidangan kedua terdakwa tidak pernah hadir secara langsung bertatap muka atau luar jaringan (luring) di pengadilan. Vito dan Bella mengikuti persidangan hanya secara daring atau online dari ruang tahanan Polda Kalteng.

Tidak hadirnya Vito dan Bella dipersidangan secara luring memantik reaksi para korban. Rasa kecewa tergambar jelas dari wajah dan sikap dua ibu rumah tangga yang menjadi korban investasi bodong tersebut seusai sidang kedua.

“Kami merasa keberatan jika terdakwa Vito dan Bella mengikuti persidangan secara daring. Untuk itu kami bermohon dan meminta Majelis Hakim menghadirkan keduanya pada setiap persidangan secara luring,” kata korban investasi bodong yang mengaku bernama Maret dan Ati di Palangka Raya, Kamis.

Maret beralasan kondisi Palangka Raya sekarang ini PPKM level satu dan pemerintah sudah memberikan kelonggaran masyarakat bisa beraktifitas secara tatap muka seperti kegiatan di perkantoran dan di bidang pendidikan di mana anak-anak sudah bisa bersekolah lagi.

Dua orang ibu rumah tangga itu juga meminta agar tempat tahanan terdakwa Vito dan Bella dipindahkan dari Rutan Polda Kalteng ke Rutan Palangka Raya yang dikelola Kemenkumhan.

Menurut mereka permintaan tersebut didasarkan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Kalteng Nomor B/139/VI/RES.2.1./2022 tanggal 22 Juni 2022 poin kedua yakni perkara yang saudara laporkan pada 17 Januari 2022 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejati Kalteng.

“Vito dan Bella dipindahkan ke Rutan Palangka Raya Kemenkumham supaya ada kejelasan nasib kami dan ada keadilan bagi kami,” ucap keduanya berbarengan sembari menunjukkan salinan SP2HP Polda Kalteng Nomor B/139/VI/RES.2.1./2022 tanggal 22 Juni 2022.

Menanggapi harapan dan keinginan dua orang korban investasi bodong tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari  Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan hal tersebut bisa disampaikan ke Majelis Hakim yang menyidangkan.

Dia menjelaskan pada hari pertama persidangan Ketua Majelis Hakim telah menetapkan kedua terdakwa Vito dan Bella mengikuti persidangan secara online sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum harus  offline.

Terkait permintaan pindah lokasi tahanan, dia menjelaskan baik di Tahti Polda Kalteng dan Rutan Palangka Raya maupun Lapas sama-sama rumah tahanan negara. Selain itu dua terdakwa masih diperlukan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri makanya di tempatkan di Polda Kalteng.

“Jika ada permohonan seperti itu dari para korban nanti akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim. Bisa juga nantinya para korban yang menjadi saksi perkara tersebut menyampaikan secara langsung kepada Majelis Hakim di persidangan,” ucapnya.

Sekedar diketahui puluhan korban investasi bodong melaporkan pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia ke Polda Kalteng pada Januari 2022.

Para korban terpikat dengan penjelasan yang menyakinkan dari kedua terdakwa bahwa perusahan sudah secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pusat Jakarta dan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka juga terpedaya oleh janji-janji Vito dan Bella yang akan membagikan profit atau keuntungan setelah kontrak dan list terbit. Vito dan Bella mengiming-imingi pembayaran keuntungan sebanyak 5 persen sampai 20 persen serta ditambah bonus. Belakangan diketahui Investasi tersebut diduga bodong.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Vito dan Bella dijerat ancaman pidana Pasal 105  dan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Foto: Suasana persidangan investasi bodong di Pengadilan Negeri Palangka Raya, tampak terdakwa Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia (layar kiri) mengikuti secara daring dari Rutan Polda Kalteng, Kamis (18/8/2022) pagi. (red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025

Berita Terbaru

  • Gus Dur Pahlawan Nasional Sudah Tepat Minggu 16 November 2025
  • Ketua DPRD Barut Apresiasi Pelantikan Dewan Hakim MTQH XXXIII, Tekankan Profesionalisme dan Transparansi Minggu 16 November 2025
  • SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia Minggu 16 November 2025
  • Putusan MK Dinilai Sarat Muatan Politik, BEM PTMA Indonesia Angkat Bicara Minggu 16 November 2025
  • KIM Bintang Jaya Itah Binaan Diskominfosantik Kalteng Raih Juara Umum KIMFest 2025 Minggu 16 November 2025


Next Post
DPRD Seruyan Minta Pengembangan Bundaran III Bertahap

DPRD Seruyan Minta Pengembangan Bundaran III Bertahap

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak