PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kasus pidana dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital yang menjerat pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian (Vito) dan Bella Cicilia (Bella) memasuki babak baru.
Nasib pasutri itu kini berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kedua terdakwa telah menjalani dua kali sidang. Sidang perdana pada Kamis (11/8/2022) dan sidang kedua pada Kamis (18/8/2022).
Namun sangat disayangkan dalam dua kali persidangan kedua terdakwa tidak pernah hadir secara langsung bertatap muka atau luar jaringan (luring) di pengadilan. Vito dan Bella mengikuti persidangan hanya secara daring atau online dari ruang tahanan Polda Kalteng.
Tidak hadirnya Vito dan Bella dipersidangan secara luring memantik reaksi para korban. Rasa kecewa tergambar jelas dari wajah dan sikap dua ibu rumah tangga yang menjadi korban investasi bodong tersebut seusai sidang kedua.
“Kami merasa keberatan jika terdakwa Vito dan Bella mengikuti persidangan secara daring. Untuk itu kami bermohon dan meminta Majelis Hakim menghadirkan keduanya pada setiap persidangan secara luring,” kata korban investasi bodong yang mengaku bernama Maret dan Ati di Palangka Raya, Kamis.
Maret beralasan kondisi Palangka Raya sekarang ini PPKM level satu dan pemerintah sudah memberikan kelonggaran masyarakat bisa beraktifitas secara tatap muka seperti kegiatan di perkantoran dan di bidang pendidikan di mana anak-anak sudah bisa bersekolah lagi.
Dua orang ibu rumah tangga itu juga meminta agar tempat tahanan terdakwa Vito dan Bella dipindahkan dari Rutan Polda Kalteng ke Rutan Palangka Raya yang dikelola Kemenkumhan.
Menurut mereka permintaan tersebut didasarkan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Kalteng Nomor B/139/VI/RES.2.1./2022 tanggal 22 Juni 2022 poin kedua yakni perkara yang saudara laporkan pada 17 Januari 2022 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejati Kalteng.
“Vito dan Bella dipindahkan ke Rutan Palangka Raya Kemenkumham supaya ada kejelasan nasib kami dan ada keadilan bagi kami,” ucap keduanya berbarengan sembari menunjukkan salinan SP2HP Polda Kalteng Nomor B/139/VI/RES.2.1./2022 tanggal 22 Juni 2022.
Menanggapi harapan dan keinginan dua orang korban investasi bodong tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan hal tersebut bisa disampaikan ke Majelis Hakim yang menyidangkan.
Dia menjelaskan pada hari pertama persidangan Ketua Majelis Hakim telah menetapkan kedua terdakwa Vito dan Bella mengikuti persidangan secara online sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum harus offline.
Terkait permintaan pindah lokasi tahanan, dia menjelaskan baik di Tahti Polda Kalteng dan Rutan Palangka Raya maupun Lapas sama-sama rumah tahanan negara. Selain itu dua terdakwa masih diperlukan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri makanya di tempatkan di Polda Kalteng.
“Jika ada permohonan seperti itu dari para korban nanti akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim. Bisa juga nantinya para korban yang menjadi saksi perkara tersebut menyampaikan secara langsung kepada Majelis Hakim di persidangan,” ucapnya.
Sekedar diketahui puluhan korban investasi bodong melaporkan pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia ke Polda Kalteng pada Januari 2022.
Para korban terpikat dengan penjelasan yang menyakinkan dari kedua terdakwa bahwa perusahan sudah secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pusat Jakarta dan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka juga terpedaya oleh janji-janji Vito dan Bella yang akan membagikan profit atau keuntungan setelah kontrak dan list terbit. Vito dan Bella mengiming-imingi pembayaran keuntungan sebanyak 5 persen sampai 20 persen serta ditambah bonus. Belakangan diketahui Investasi tersebut diduga bodong.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Vito dan Bella dijerat ancaman pidana Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Foto: Suasana persidangan investasi bodong di Pengadilan Negeri Palangka Raya, tampak terdakwa Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia (layar kiri) mengikuti secara daring dari Rutan Polda Kalteng, Kamis (18/8/2022) pagi. (red)









