PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan Toko Panji, yang banyak merugikan korban hingga Miliaran Rupiah, kini kedua tersangka, H. Yar dan Hj. Rah (istri), mengajukan menjadi tahanan kota kepada pihak Polda Kalteng.
Tomy Hidayat, salah satu korban penipuan dari kedua tersangka, melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka telah mengajukan permohonan pengalihan/penangguhan penahanan.
“Kedua tersangka mengajukan pengalihan tahanan, dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan Rumah/Kota, dan kami dari korban-korbannya mengharapkan kepada Kupolda Kalteng, untuk berkenan tidak mengabulkan permohonan pengalihan/penangguhan tahanan rutan polda kalteng menjadi tahanan rumah/kota,” kata Halim, Rabu (10/01/2024).
Berdasarkan kabar tersebut, membuat para korban yang merasa dirugikan khawatir, jika permohonan tersebut dikabulkan pihak Polda Kalteng, akan berpotensi kedua tersangka bisa saja mengulangi perbuatannya.
“Karena H Yarkoni dan Istri, sudah banyak memakan korban, yang jika ditotal kerugian atas perbuatan mereka, kurang lebih 20 miliar rupiah dan yang kami kawatirkan jika kedua tersangka di luar tahanan rutan polda kalteng. maka mereka sangat berpotensi mengulangi perbuatannya sehingga menambah korban dugaan penggelapan atau penipuan yang baru, dan juga berpotensi bisa melarikan diri,” kata Halim, dengan perasaan kuatir.
Atas kekhawatiran tersebut, para korban berharap pihak Polda Kalteng menolak permohonan kedua tersangka kasus Toko Panji.
“Semoga Kapolda Kalteng berkenan mendengarkan dan mengabulkan permohonan kami para korban, untuk menolak permohonan penangguhan/pengalihan dari tahanan rutan polda kalteng, menjadi tahanan rumah/kota, sehingga para korban bisa mendapatkan keadilan,” tegas Halim. (MAD)