Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi, Senin (25/9/2023).
Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
“Satu diantaranya adalah MT selaku Sekretaris Jenderal Kominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta.
Selanjutnya SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo.
UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kominfo dan I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.
Kemudian TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo, NW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI dan Y selaku Staf TU Kemkominfo.
“Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait dugaan TPK dan TPPU atas nama tersangka EH,” ucapnya. (Puspenkum Kejagung/fer)