Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Selasa (5/12/2023).
Kasi Penkum, Dodik Mahendra mewakili Kajati Kalteng Undang Mugopal menjelaskan, penggeledahan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan. Hal itu terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Barsel 2020 – 2021.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. nomor : PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.
“Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita sejumlah dokumen dan membawanya untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 15 November 2022 penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan pada beberapa tempat. Antara lain di kediaman saksi ICD di Palangka Raya dan MJN dan PMT di Buntok Barsel.
Saat itu penyidik menyita 1 unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang dikuasai oleh saksi ICD.
Dua Tahun Terima DAK-NF
Untuk diketahui, dugaan korupsi BOK Dinas Kesehatan Barsel ini bermula pada 2020. Pemkab Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14,193 miliar lebih.
Dana tersebut dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting. Dipergunakan juga untuk Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Pada 2021, Pemkab Barsel kembali menerima DAK-NF sebesar Rp. 16,414 miliar lebih. Dana ini pun dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes.
Selanjutnya mendanai BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas. Lalu digunakan untuk membiayai Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam pelaksanaannya, diduga kuat ada penyelewengan dalam penggunaannya.
Belum Ada Tersangka
Dodik membeberkan, jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan Tim Penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait.
Guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara tersebut, tim penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi.
“Sampai saat ini tim penyidik belum menetapkan tersangka perkara tersebut,” pungkasnya. (Penkum Kejati Kalteng/fer)