Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
“Mereka diperiksa terkait TPK dan TPPU atas nama tersangka EH dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta.
Berikut inisial dan jabatan 8 orang yang diperiksa:
1. RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical.
2. AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution.
3. AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia.
4. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.
5. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua POKJA).
6. MA selaku Pegawai BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.
7. M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia.
8. MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (Puspenkum Kejagung/fer)









