Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejagung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan perkara itu terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
“Hari ini Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus memeriksa 4 saksi terkait perkara itu,” kata Ketut di Jakarta, Selasa (15/11/2023).
Empat orang itu adalah J selaku CV Sanang Jaya Abadi dan Y selaku CV Aldo Artha Sanjaya. Lalu ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk. Kemudian M selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
“Pemanggilan dan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/fer)