KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Memasuki semester genap tahun ajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sebagian wilayah yang tidak masuk zona merah pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Suparmadi, SE, MM, keputusan itu lebih adil dan bijaksana.
“Pada awal-awal Pandemi Covid-19, kebijakan yang diterapkan secara keseluruhan untuk satu kabupaten. Bila satu kabupaten dikatakan zona merah maka kabupaten tersebut tidak diijinkan menerapkan PTM meski yang zona merah hanya di sebagian kecil wilayah,” kata Suparmadi kepada JurnalBorneo.co.id dengan ramah di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021) pukul 10.00 WIB.
Bersyukur, tambahnya, pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 ini, daerah di luar zona merah dalam satu kabupaten, diijinkan menerapkan PTM. “Kebijakan ini lebih adil dan bijaksana,” terang pejabat yang dikenal akrab dengan wartawan ini dengan senyum lebar.
Mantan Pj Sekda Kotim ini menambahkan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu. Dia menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.
“Bila ada orang tua siswa yang kuatir anaknya ikut PTM maka dibolehkan tidak mengikuti. Silahkan mengikuti belajar di rumah melalui daring atau luring,” ujarnya.
Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah :
1. Ada izin dari tiga pihak
Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.
“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” jelasnya.
Akan tetapi, orangtua masih memiliki hak untuk memutuskan memperkenankan anaknya datang ke sekolah atau tidak.
Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap.
“Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegasnya.
2. Sekolah penuhi daftar periksa
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Kesiapan menerapkan wajib masker.
Memiliki thermogun.
Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
3. Terapkan protokol baru dengan ketat
Setelah daftar periksa dipenuhi, sekolah juga tetap harus menerapkan protokol baru.
“Sekolah itu boleh tatap muka kalau mereka mau, baru kita masuk ke dalam protokol yang baru. Jadi protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal,” imbuhnya.
4. Dukungan dari semua orang
Suparmadi berharap adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan keputusan bersama ini agar bisa sukses.
Pemerintah daerah bersama dinas kesehatan dan perhubungan juga harus berkoordinasi untuk memastikan bahwa peserta didik dapat kembali ke sekolah dengan keamanan serta kesehatan yang terjaga.
Untuk diketahui, Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. (fer)