MUARA TEWEH-jurnalborneo.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) dan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon (Bapaslon), di Ruang Rapat KPU setempat, Selasa, 27 Mei 2025.
Hal sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor ; 313/PHPU- BUP- XXIII/2025.
Kegiatan Rakoor dan Sosialisasi itu dihadiri dari pihak partai politik (parpol), di antaranya, yakni PDI Perjuangan, PBB, PAN, PKB, Partai Buruh, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS.
Visi misi dan program para bapaslon Barut nantinya dapat dirancang secara tepat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
“Visi misi harus memuat tentang Barito Utara, maju, adil, terarah dan berkelanjutan,” kata Akhmad Rizalie dari Baprida Barut kepada para perwakilan parpol yang hadir.
Setelah melalui berbagai diskusi seputar pendaftaran bapaslon, pada bagian akhir rakoor sosialisasi ini berhasil mendapat kesepakatan. Di antaranya dokumen persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran nanti harus wajib lengkap dan benar.
Berikutnya pihak LO (Liaison Officer) atau naradamping penghubung melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu terkait kelengkapan persyaratan pencalonan, sebelum bapaslon mendaftar pada 29-30 Mei 2025.
Setelah paparan Visi, Misi dan program Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Barut, maka ditandatanganilah berita acara, nomor. 53 PL022-84/6205/2025 tentang, kesepatan bersama dari hasil rakoor dan sosialisasi para pimpinan parpol tingkat Kabupaten Barut, Kalteng.
Terkait persiapan penerimaan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Barut 2024, pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 tindak lanjut putusan MK nomor. 313/PHPU. BUP- 0011/2025.
Berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU BUP XXXIII/2025 dengan Kesimpulan dan Kesepakatan Bersama sebagai berikut:
Pertama, dokumen persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran nanti harus kengkap dan benar.
Kedua, agar LO dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU BUP-XXIII/2025 bisa melakukan pemeriksaan awal terkait kelengkapan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dengan KPU Barito Utara terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran pada 29-31 Mei 2025.
Ketiga, pendukung/Tim/Massa Bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU. BUP-XXIII/2025 yang ikut hadir/mengantar pendaftaran bakal pasangan calon di luar halaman Kantor KPU Barut (Ring 3) harus/wajib bersurat kepada Polres Barito Utara sebagal izin /Pemberitahuan;
Keempat, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut 2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditetapkan bahwa yang bisa hadir dan mendampingi pada ruang pendaftaran hanya 20 orang termasuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati (Ring 1), dan pada halaman Kantor KPU Barito Utara sebanyak 50 orang (Ring 2). Serta Wajib menggunakan tanda pengenal yang dibagikan oleh KPU Barito Utara.
Kelima, sesuai dengan surat yang disampaikan dari masing-masing bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut ke KPU Barito Utara, untuk akal pasangan calon nomor urut I akan mendaftarkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Dan untuk bakal pasangan calon nomor urut 2 akan mendaftarkan diri pada Jumat, 30 Mei pukul 08 WIB. (red)