Puruk Cahu, JurnalBorneo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah mengeluarkan surat hasil verifikasi administrasi.
Hal itu seiring paska keluarnya putusan Bawaslu kabupaten setempat yang menyatakan pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono dari jalur independen atau perseorangan tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata menyampaikan hasil verifikasi tersebut sudah diplenokan bersama semua pihak terkait, seperti pasangan bakal calon bersama timnya, Bawaslu serta lainnya.
“Hasil pleno tertuang pada berita acara dengan nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024 lalu,” kata Okto dihubungi dari Puruk Cahu, Minggu.
Dijelaskan Okto, berdasarkan hasil pemeriksaan data kembali pasca dikabulkannya gugatan pasangan independen tersebut oleh pihak Bawaslu, memang jumlah dukungan tidak mencapai angka minimal dari yang dipersyaratkan.
“Jumlah dukungan hasil verifikasi perbaikan kesatu pasca putusan Bawaslu hanya berjumlah 7.396 , sedangkan minimal harus mencapai jumlah 8.269 dukungan,” sebut Okto.
Sedangkan untuk sebaran jumlah dukungan minimal di enam kecamatan, dikatakan Okto, pasangan perseorangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono mampu mengumpulkan dukungan di seluruh kecamatan atau 10 kecamatan di Kabupaten Murung Raya.
Atas hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat tersebut, Okto menyatakan proses ke tahap verifikasi faktual ke satu untuk jalur independen tidak bisa dilanjutkan.
Terpisah, Akhmad Tafruji menyampaikan atas hasil verifikasi pihak KPU tersebut pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan.
“Lagi dipertimbangkan (hasil verifikasi KPU) dan pikir-pikir untuk melakukan gugatan,” kata Tafruji secara singkat.(ant)