KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas bersama sejumlah jaksa melakukan penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas, Rabu (6/10/2021).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pilkada Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu.
“Giat ini untuk mengumpulkan alat bukti dan menegaskan bahwa kami tidak tidur, kami bekerja dan apapun resikonya akan kami hadapi,” tegas Kasi Pidsus Kajari Kapuas, Stirman Eka.
Secara lantang Kasipidsus Kajari Kapuas ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapapun yang melakukan kesalahan.
Penggeledahan itu berdasarkan perintah Kajari Kapuas terkait pembuktian dugaan tindakan Pidana korupsi di KPUD Kapuas. Dalam penggeledahan itu pihak Kejaksaan membawa sebanyak 13 bok dan 1 tas besar berisi dokumen-dokumen penting, langsung diangkut penyidik Kajari Kapuas.
Dokumen-dokumen yang diamankan hasil penggeledahan tersebut, terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan lalu lintas keuangan di lingkungan KPUD Kabupaten Kapuas.
“Setelah ini, kami akan secepatnya menetapkan status tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan KPUD Kapuas,” tegas Kasipidsus.
Di tempat yang sama Ketua KPUD Kapuas, Jamilah, saat itu didamping Sekretaris KPU Kapuas Oktovianus menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati hukum.
“Baik secara pribadi maupun kelembagaan, kami sangat menghormati proses hukum,” ujar Jamilah singkat. (Lg)