PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Demi menekan penyebaran Covid-19 di kota Cantik, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes), Sabtu (21/11/2020) sore.
Operasi Yustisi yang berlangsung mulai pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB tersebut digelar di Jalan RTA Milono km 9,5 tepatnya di Traffic Light simpang empat Jalan RTA Milono, Jalan Mahir Mahar Kecamatan Sabangau. Hasilnya terjaring 33 orang pelanggar prokes
Kegiatan yang berlangsung pada Hari Sabtu (21/11/2020) sore tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Ipda Ketut Pardiasa dari Polresta Palangka Raya, IPda Sujarwo, S.H., Dit Samapta Polda Kalteng, Letda Ind. Rodiansyah dari TNI, dan Runting M. Sigai yang merupakan Perwira Pengawas dari Satpol PP Kota Palangka Raya.
“Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini kami menindak 33 pelanggar prokes karena kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan,” beber Ketut.
Dari 33 pelanggar yang mendapat tindakan, 16 orang membayar denda administratif, Sembilan orang mendapat sanksi kerja sosial dan delapan orang mendapat saksi teguran dari Satgas Covid-19.
“Kami berharap dengan rutin menggelar operasi yustisi akan berdampak kepada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran virus corona,” tegasnya.
Dijelaskannya Operasi Yustisi merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kota Palangka Raya. (tbn/fer)