KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Satu prestasi lagi ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng dan layak dapat bintang. Bagaimana tidak, dalam hitungan jam berhasil meringkus 3 orang diduga pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu pada tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Ketiganya adalah laki-laki dengan inisial IRW alias IWAN (44). Warga Jalan Kalikasa Kecamatan Parenggean dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,41 Gram. Selanjutnya, juga berjenis kelamin laki-laki dengan inisial RR alias AMAT (27). Warga Jalan Baamang Tengah 1 Kelurahan Baamang berhasil di amankan 5 Paket Sabu seberat 1,69 Gram.
Terakhir, seorang ibu rumah tangga Inisial RN (49) warga jalan Baamang Tengah 1 Gang Masjid Syuhada Sampit berhasil diamankan sebanyak 43 Paket Narkotika jenis sabu atau seberat 13,62 Gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasatreskoba AKP. Saifullah, S.H, M.H., mengatakan Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama namun diwaktu dan di lokasi yang berbeda.
Dijelaskannya, tersangka IRW alias IWAN (44) ditangkap pada hari Sabtu (3/7/2021) sekitar jam 15.00 Wib. Kemudian RR alias AMAT (27) dan RN (49) ditangkap pada malam hari dengan waktu hampir bersamaan, sekitar pukul 23.00 Wib.
“Penindakan ini adalah berawal dari informasi warga masyarakat tentang kegiatan masing-masing tersangka yang meresahkan dilingkungannya. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hasilnya ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan. Satu tersangka di Parenggean dan dua orang lagi di Baamang,” kata Kasatreskoba AKP. Saifullah, S.H, M.H.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. (hmspolreskotim/fer)