Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Mereka diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Adapun kedelapan orang itu adalah MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi, APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma dan TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical, RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo dan FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” terang Ketut. (Puspenkum Kejagung/red)