Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma 2017-2018.
“Pada hari Kamis (13/7/2023) ini telah diperiksa RMD selaku Konsultan Telekomunikasi dan FHPP selaku Legal Officer Kantor Pusat BCA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma 2017-2018,” kata Ketut dalam siaran persnya yang diterima media ini.
Dia menjelaskan kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Puspenkum Kejagung/fer)