JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak menelusuri aset-aset milik tersangka SD. Hal tersebut dilakukan untuk mengusut tuntas kasus mega korupsi sebesar Rp78 triliun.
“Pada hari Rabu (31/8/2022) Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus berhasil menyita sebanyak dua unit kapal yang terkait dengan tersangka SD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Adapun aset dua unit kapal tersebut yakni kapal dengan nama Royal Palma-IV, fungsi kapal Barge, nama pemilik PT. Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Dumai, nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.
Kemudian kapal dengan nama Royal Palma 21, fungsi kapal Tug Boat, nama pemilik PT. Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Batam, nomor tanda pendaftaran 2012 PPm No. 2575/L, GT 153, NT 46.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022,” sebutnya.
Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD. (Puspenkum Kejagung/red)