Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan eksekusi penyitaan berupa 69 bidang tanah seluas 250,312 M2 milik atau yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
“Tanah yang disita pada hari ini terletak di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Tanah tersebut selanjutnya dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus.
Kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi dilakukan Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022,” ucap Ketut.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. (Puspenkum Kejagung/fer)





