PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Untuk kesekian kalinya polisi kembali menggerebek sarang narkoba di kawasan Puntun, Rindang Banua, Kota Palangka Raya.
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menggerebek sebuah rumah di kawasan Puntun Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Kegiatan penggerebekan polisi menangkap seorang pemuda berinisial MM (24) beserta barang bukti 73 paket sabu seberat 19,40 gram.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 73 paket sabu,” ungkap Bonny Djianto Kamis (5/11/2020).
Barang bukti lainnya juga turut diamankan berupa alat hisap sabu, lima bong sabu, pipet dua sendok sabu, lima korek api dan uang senilai Rp2 juta lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual beberapa paket sabu dengan harga bervariasi Rp 100-Rp 600 ribu.
“Penangkapan terhadap pelaku inj dilakukan sejak sore. Karena kawasan kampung narkoba sangat rawan jadi anggota harus sangat berhati-hati,” ungkap Bonny Djianto.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng. Kepada MM dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)