BARITO UTARA, JurnalBorneo.co.id – Nasib sial dialami pria berinisia MD (40). Warga Jalan Penreh Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ditangkap saat mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi ke dalam enam buah jerigen kapasitas 35 liter.
MD diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng di SPBU Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Selasa (4/5/2021) siang.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro kepada para awak media di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Pakangka Raya, Jumat (7/5/2021) siang.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada kami. Disebutkan, pada salah satu SPBU yang beralamat di Jalan Pramuka, Muara Teweh sering terjadi transaksi BBM ilegal. Kemudian jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng menindaklanjuti ke tempat kejadian,” jelas Bonny.
Dari tersangka, lanjut Dirreskrimsus, berhasil diamankan barang bukti berupa, satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jerigen kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter, satu buah selang spiral ukuran satu inch dan dua lembar catatan penjualan BBM jenis bio solar.
“Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar,” bebernya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tbn/fer)