Kuala Pembuang, JurnalBorneo.co.id – Entah apa yang merasuki pikiran pemuda berinisial Jh (20) ini. Pasalnya, setelah sampai di tempat sepi Jh langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang anak perempuan di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Guna memuluskan niat jahatnya, pelaku berusaha merayu korban dengan mengajak jalan-jalan ke tempat temannya dengan menggunakan sepeda. Tetapi, itu rupanya modus pelaku untuk melampiaskan nafsunya.
Karena, setelah sampai di sebuah Danau Biru bekas galian pasir Jalan Aromani Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hillir, pelaku langsung melancarkan aksinya untuk berbuat asusila kepada korbannya.
Setelah puas melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Terang saja, perbuatan yang baru dialaminya, langsung diceritakan korban secara gamblang kepada orang yang telah melahirkan dan membesarkannya selama ini.
“Mendapati informasi apa yang dialami puterinya tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Seruyan,” ungkap Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, S.I.K., mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Setelah menerima laporan, lanjut Irfan, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Dimana pelaku Jh sedang berada di rumah kakaknya.
“Dalam kasus ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar,” pungkasnya. (Tbn)