Kuala Pembuang, JurnalBorneo.co.id – Seorang laki-laki diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Polda Kalteng karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu dan diduga sebagai pengedar sabu di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Padat Karya Desa Terawan Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku bernama SI (36) diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa 22 paket berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 4,02 (empat koma nol dua) gram, satu buah pipet kaca, tiga plastik klip bening kosong, satu buah dompet warna pink coklat yang bertuliskan Hello Kitty, satu buah kotak warna abu-abu yang bertuliskan CUTE dan dua buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.
Saat dikonfirmasi Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono, S.H mengatakan, pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat Desa Terawan yang memberitahukan tentang pelaku yang sering bertransaksi narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Seruyan.
“Kami masih terus periksa SI untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba dan memberantas peredaran yang ada di wilkum Polres Seruyan,” tambahnya Supriyono.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tbn)