PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Berkat laporan masyarakat dan kesigapan petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil diringkus satu orang budak sabu pada hari Sabtu (22/5/2021) malam.
Budak sabu berinisial YK (33) tak berkutik ditangkap di seputaran jalan PM. Noor Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H.
“Tersangka YK diamankan bersama 10 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 34,56 Gram. Dan barang bukti lainnya berupa 1 handphone merek Nokia,1 buah kotak roko dan 1 unit sepeda motor Honda Spacy,” terang Asep, Minggu (23/4/2021) pagi.
Kini, lanjutnya, pria berwajah sangar tersebut diamankan di Mapolresta Palangka Raya. “Untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (tbn/fer)