JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Meski Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus telah menjatuhkan vonis penjara kepada empat orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 pada Selasa lalu namun Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan.
Terbaru, Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang sebagai saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, Kamis (13/1/2022).
“Kembali Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Pejabat berdarah Batak itu menyebutkan tiga saksi yang diperiksa adalah J selaku Equity Sales PT. Korea Investment & Sekuritas Indonesia. Saksi J diperiksa terkait pembelian saham oleh Insigth dari Nominee yang terafiliasi dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Kemudian A selaku Direktur Bank Mandiri selaku Bank Kustody. Dia diperiksa terkait subscribe PT. ASABRI (Persero) ke reksadana OSO Moluccas Equity Fund, dan saksi WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital. Dia diperiksa terkait data penerimaan dan penggunaan fee Manager Investasi PT. Asia Raya Kapital.
“Namun karena belum membawa datanya, maka saksi WAW meminta waktu untuk memenuhi data tersebut,” ucap Leonard.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (fer)
FOTO : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.*puspenkum kejagung.