Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Seorang pria berinisial AR (38) warga Jalan Riau Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan Polresta Palangka Raya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap oleh Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (09/01/2021) sekitar Pukul 13.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan 7 paket serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan disimpan di sebuah kotak rokok,” beber Asep.
Dirinya menambahkan, saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,21 gram, satu buah timbangan digital, 1 bundel klip plastik,1 buah sendok sabu, 1 buah gunting, satu buah kotak rokok sampoerna bold dan satu buah Handphone merk Vivo.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Asep.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tbn/red)