KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Satresnarkoba Polres Kapuas akhirnya berhasil menangkap PS (33) tersangka tindak pidana Narkotika , Senin (23/11/2020) pukul 13.00 WIB.
Setelah lama diintai karena melakukan pekerjaan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, akhirnya warga Desa Kayu Bulan Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas tak berkutik ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti sabu.
“Pelaku sebut saja PS (33) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Kayu Bulan Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K. M.Si. melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. pada hari selasa (24/11/2020) pagi.
Saat itu, petugas menemukan 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30,21 gram (plastik+kristal), uang dan beberapa barang lainnya sebagai barang bukti.
Iptu Subandi menambahkan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. (tbn/fer)