Palangka Raya, jurnalborneo.co.id -Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu lebih 1 Kg hasil sitaan dari seorang pemuda berinisial DP (30) di sebuah Goest House Jalan Temanggung Kanyapi Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota setempat.
“Dari tangan tersangka DP, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1.142,57 gram,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa didampingi Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat menggelar pemusnahan barang bukti sabu, Selasa, 29 November 2022.
Sementara itu, terang Budi, petugas juga kembali menangkap AR disebuah warung Hadijah Jalan Tjilik Riwut Km 47 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
“Dari tangan AR, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,56 gram,” ucap Kapolres.
Untuk diketahui lanjut Budi, pemilik barang lebih 1 Kg sabu berinisial DP itu merupakan seorang residivis pencurian masker disebuah gudang milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng. Kini DP kembali terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Terhadap pelaku disangkakan pada pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya. (Ari)