Muara Teweh, JURNALBORNEO.co.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialisasi Prosedur dan Pelayanan Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk serta Sosialisasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam acara bulanan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Barito Utara, bertempat di Aula Disdukcapil Barito Utara, Rabu (10/12/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta terkait alur, persyaratan, serta standar pelayanan dalam penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lainnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, menyampaikan apresiasi atas langkah Disdukcapil Barito Utara yang terus melakukan sosialisasi dan inovasi pelayanan, khususnya melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Kami di DPRD sangat mendukung upaya Disdukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital. Ini merupakan langkah maju yang memudahkan masyarakat serta mendukung pelayanan publik yang lebih modern dan efisien,” kata Ardianto.
Politisi Partai Demokrat DPRD Barito Utara ini juga berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah kecamatan dan desa-desa.
“Dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, masyarakat akan semakin paham hak dan kewajibannya dalam administrasi kependudukan, sehingga tertib administrasi dapat terwujud di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Utara, Hj Nurhamidah SP, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar seluruh pihak memahami prosedur dan mekanisme pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2025, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujar Hj Nurhamidah SP di Muara Teweh, Minggu (14/12/2025).
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Barito Utara berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat luas, sehingga pelayanan pendaftaran penduduk dapat berjalan optimal dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.Tim









