SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, mendorong agar pemerintah daerah memfasilitasi kepada pengusaha galian C untuk melegalkan usaha mereka.
Hal ini selain tidak kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, juga untuk memberikan kepastian hukum, sehingga pemerintah daerah bisa menarik pungutan atau retribusi dari pajak galian C tersebut.
“Kalau izin mereka lengkap secara otomatis akan ada PAD yang masuk ke kas daerah dari sektor usaha galian C tersebut,” kata Hendra Sia, Jumat (1/4/2022).
Dia juga menekankan kepada masyarakat yang selama ini berusaha di galian C untuk mengikuti aturan dalam hal penggalian. Supaya tidak melanggar aturan dan ketentuan yang mana berujung kepada sanksi pidana.
“Masyarakat juga harus menyadari bahwa usaha yang ilegal itu tidak akan membuat tenang maka dari itu disarankan juga kepada masyarakat supaya mengurus izin dan pemerintah daerah akan memfasilitasinya apa saja yang diperlukan,” ujarnya.
Politikus Perindo tersebut menyebutkan dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah, maka masyarakat juga akan lebih mudah mengurus izin yang saat ini kewenangan sudah ditarik ke Kementerian ESDM tersebut. (Red)