SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menyebutkan, dengan Raperda penyelenggaraan perpustakaan kedepan menjadi media bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpustakaan secara gratis dan bermutu. Bukan menjadi media untuk menjadi pendapatan daerah.
Menurutnya, Fraksi Golkar menyambut baik keberadaan Raperda ini yang akan menjadi payung hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan bagi Masyarakat di Kotim.
Raperda tersebut akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literasi, baik untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.
“Potret peradaban daerah juga akan mudah ditakar dengan sejauh mana minat dan daya akses masyarakat terhadap literasi. Terlebih lagi data UNESCO menyebutkan, Indonesia menempati urutan kedua dari bawah soal literasi dunia,” ujarnya.
Yang berarti minat baca sangat rendah dengan persentase 0,001 persen atau dari 1.000 orang Indonesia hanya satu orang yang rajin membaca. Tentu ini menjadi refleksi dan tanggung jawab semua kalangan agar bisa menumbuhkan minat baca bagi generasi muda saat ini yang tentunya akan membawa dampak kemajuan pembangunan di masa akan datang.
“Buku adalah jendela dunia. Dimulai dari buku, akan terbangun peradaban maju,” ungkap Riskon.
Bagi Fraksi Golkar, Raperda penyelenggraan perpustakaan bukan media untuk menjadi pendapatan daerah. Kecuali layanan khusus seperti penggandaan buku bagi pemustaka atau translit bahasa yang memerlukan keterampilan khusus dapat diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati nantinya termasuk juga mengenai sanksi.
“Catatan Fraksi Golkar, dalam pembahasan Raperda perlu membuat regulasi agar terbangunnya gerakan membaca, sehingga terbagun budaya membaca dikalangan masyarakat,” tegasnya.
Disamping itu juga tambahnya, pemerintah perlu menstimulasi minat baca masyarakat dengan berbagai macam penghargaan kepada masyarakat yang berjasa atau berprestasi dalam pengembangan literasi di Kotim. Untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, dalam Perda nanti perlu juga diatur tentang perpustakaan digital.
“Disamping berbiaya murah, tren generasi saat ini yang gandrung terhadap gadget dapat menjadi alternatif. Perpustakaan digital juga akan menjadi model perpustakaan masa depan dan Perda yang kita bahas saat ini sudah dapat mengantisipasi mulai saat ini,” pungkasnya. (red)